Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) merupakan instrumen penting yang sangat menentukan dalam rangka perwujudan tata pemerintahan yang baik (good governance) dan pelaksanaan pembangunan di tingkat desa. Sebagai sebuah dokumen publik, APBDes seharusnya disusun dan dikelola berdasarkan prinsip partisipatif, transparan, dan akuntabilitas. Penyusunan APBDes disusun berdasarkan RKPDes, yaitu rencana pembangunan tahunan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes). Dalam menyusun APBDes ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi:
Selain itu, secara teknis penyusunan APBDes juga harus memperhatikan struktur APBDes, yaitu Pendapatan Desa, Belanja Desa, dan Pembiayaan Desa.